Pemkab Cianjur Ajukan Perpanjangan PSBB Parsial, Kali Ini Hanya 16 Kecamatan

Pemkab Cianjur Ajukan Perpanjangan PSBB Parsial, Kali Ini Hanya 16 Kecamatan
ilustrasi (net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Sebanyak 16 kecamatan di Cianjur kembali akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial. Hal ini seiring permohonan perpanjangan PSBB dari Pemkab Cianjur kepada Gubernur Jawa Barat.

Permohonan perpanjangan PSBB Parsial tersebut  tertuang dalam surat nomor:443.1/2998/DINKES/2020 tertanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani langsung Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.

Berdasarkan surat perpanjangan PSBB yang diajukan Pemkab Cianjur ke Gubernur Jawa Barat dijelaskan, jika Pemkab Cianjur telah melakukan kajian terhadap delapan indikator yakni, laju ODP, laju PDP, Laju Kesembuhan (recovery rate), Laju Kematian CFR, Laju Reproduksi Instant (Rt), Laju Transmisi/Kontak Indeks (Ci), Laju Pergeseran, Resiko Geogragis (berbatasan dengan wilayah transmisi lokal).

Baca Juga:Pemkab Cianjur Resmi Ajukan Perpanjangan PSBB Parsial ke Gubernur JabarCegah Covid-19, Pengunjung Pasar GSP Sukaresmi Cianjur Wajib Pakai Masker

Hasilnya, kajian dari delapan indikator tersebut diklasifikasikan menjadi 3 kecamatan masuk dalam kategori kritis, 13 kecamatan kategori berat dan 16 kecamatan kategori cukup berat.

Jika pelaksanaan PSBB Parsial pertama di Cianjur dari 6-19 Mei 2020 meliputi 18 Kecamatan. Khusus perpanjangan yang diajukan Pemkab Cianjur hanya 16 kecamatan yang masuk klasifikasi kritis dan berat, tanpa Kecamatan Cidaun dan Agrabinta, diantaranya:

1. Kecamatan Bojongpicung
2. Kecamatan Cibeber
3. Kecamatan Cianjur
4. Kecamatan Cikalongkulon
5. Kecamatan Cilaku
6. Kecamatan Cipanas
7. Kecamatan Ciranjang
8. Kecamatan Cugenang
9. Kecamatan Gekbrong
10. Kecamatan Haurwangi
11. Kecamatan Karangtengah
12. Kecamatan Mande
13. Kecamatan Pacet
14. Kecamatan Sukaluyu
15. Kecamatan Sukaresmi
16. Kecamatan Warung Kondang.(Herry Febriyanto)

0 Komentar