Cianjurekspres.net – Kabupaten Cianjur di beri label merah yang artinya masuk dalam level kewaspadaan penyebaran Covid-19. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Diskominfo Cianjur, Tedy Artiawan mengatakan, ada beberapa indikator sehingga Cianjur diberi label merah untuk level kewaspadaan penyebaran Covid-19.
Meskipun kasus positif masih sedikit dan belum masuk zona merah penyebaran Covid-19, ODP dan PDP yang terus bertambah setiap harinya membuat Cianjur berlabel merah untuk kewaspadaan.
Baca Juga: PSBB Cianjur Diperpanjang?
Dari data yang dihimpun, saat ini angka ODP di Cianjur sudah mencapai 860 orang dengan tujuh diantaranya meninggal, sedangkan untuk PDP sebanyak 66 orang dengan pasien meninggal sebanyak 18 orang.
“Kalau zonanya masih kuning, yang merah itu hanya label untuk level kewaspadaan. Jadi berbeda, bukan berarti Cianjur zona merah, tapi harus sangat waspada dengan ODP dan PDP yang terus bertambah,” ujar Tedi, Minggu (17/5/2020).
Selain itu, lanjut Tedi, angka pemudik yang sudah masuk ke Cianjur mencapai 37 ribu orang, dan terus bertambah setiap hariny. Ini juga menjadi indikator yang membuat Cianjur masuk dalam level empat dan berlabel merah untuk kewaspadaan.
Sementara itu Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, meski dua indikator tersebut membuat Cianjur masuk dalam label merah, tetapi ada beberapa indikator yang menunjukan hasil positif. Dimana ada sekitar 180 desa di kabupaten Cianjur yang masih berstatus zona hijau, bahkan ada beberapa desa yang tidak terdapat PDP ataupun ODP.
Baca Juga: Berakhir 19 Mei 2020, Ini Hasil Evaluasi PSBB Provinsi Jawa Barat
Kendati begitu, berdasarkan hasil evaluasi, Cianjur kemungkinan besar akan memperpanjang PSBB.
“Cianjur sebenarnya mau tidak mau PSBB, karena dihimpit daerah dengan zona merah Covid-19 serta melakukan PSBB lanjutan. Untuk PSBB-nya kami upayakan kembali parsial,” pungkasnya.(bay/sri/*)