Pemprov Jabar, DKI Jakarta dan Pemkot Bogor Sepakat Kendalikan Pergerakan Warga di KRL

Pemprov Jabar, DKI Jakarta dan Pemkot Bogor Sepakat Kendalikan Pergerakan Warga di KRL
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2020 yang digelar secara virtual melalui teleconference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (2/5/2020). (Foto: Yogi P/Humas Jabar)
0 Komentar

“Kami mengundang beberapa ahli epidemiologi, mereka menunjukkan potensi penyebaran (Covid-19) apabila pergerakan penduduk antar wilayah itu dibiarkan,” tutur Anies.
Baca Juga: Ridwan Kamil Usul Tes Masif Covid-19 di Pasar Tradisional ke Kemendag
“Ada dua pergerakan, pergerakan di dalam Jabodetabek yang harus dikendalikan umumnya lewat KRL. Lalu yang kedua adalah pengendalian pergerakan dari Jabodetabek ke luar Jabodetabek. (Apabila tidak dikendalikan) konsekuensinya kenaikan kasus (positif Covid-19) di daerah,” katanya.
Oleh karena itu, Anies berujar bahwa regulasi dan penegakan regulasi yang ketat menjadi sangat penting dalam menekan pergerakan warga. Selain itu, perlu juga dilakukan kembali usulan kepada Kementerian Perhubungan RI dalam mengendalikan pergerakan KRL dan penumpangnya.
“Kita akan membuat aturan bahwa orang harus memiliki surat izin untuk masuk-keluar wilayah Jakarta. Yang akan saya usulkan surat izin keluar masuk wilayah Jabodetabek, sehingga untuk bepergian itu harus membawa surat izin itu,” ujar Anies.
Sementara Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, sebagian warga Kota Bogor yang terpapar Covid-19 disebabkan oleh adanya aktivitas di Jakarta. Termasuk sebanyak 30 persen warga Kota Bogor yang terpapar Covid-19 adalah pengguna layanan transportasi publik ke Jakarta, salah satunya KRL.
“Sebagian itu terpapar karena ada konektivitas dengan Jakarta dan sekitarnya. Jadi, sebagian besar itu ada kaitannya dengan Jakarta, entah bekerja di Jakarta atau pasangannya bekerja di Jakarta atau pernah mengunjungi Jakarta,” kata Bima.(rls/*)

0 Komentar