Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur diminta konsisten untuk menerapkan aturan jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di 18 kecamatan diberlakukan pada 6-19 Mei 2020. Tidak itu saja, sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat juga penting.
Hal tersebut diutarakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Riyatman kepada cianjurekspres.net, Minggu (3/5/2020).
Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat yang masuk dalam wilayah PSBB maupun tidak, bisa mengetahui apa saja yang diatur dan harus dipatuhi.
“Informasi PSBB tidak hanya melalui media sosial atau media elektronik dan cetak saja. Harus juga betul-betul ada pengumuman sampai ke bawah. Karena ada juga kecamatan yang warganya mengandalkan informasi dari Salat Jumat. Harus ada surat resmi Plt Bupati Cianjur disampaikan ke desa lalu ke DKM untuk diumumkan di mesjid selama hari Senin sampai Selasa terkait pemberlakuan PSBB,” ujar Asep.
Fraksi PKS, tegas Asep, mendukung penuh pemberlakukan PSBB parsial di 18 kecamatan. Karena dari awal pihaknya sudah menyampaikan sebelum ada istilah PSBB, agar mau melaksanakan karantina lokal dan sudah dilakukan Pemkab Cianjur.
Baca Juga: PSBB Parsial 18 Kecamatan di Cianjur Berlaku Pekan Depan
“Kita sangat mendukung penuh, bahkan berharap tadinya pemilihan daerah PSBB ditambah dengan daerah yang berbatasan dengan daerah lain. Seperti Campakamulya, Takokak, Naringgul, Cikadu, Kadupandak dan Pasirkuda,” katanya.
Makanya, selain sosialisasi, Asep juga berharap Pemkab Cianjur secara konsisten menerapkan aturan-aturan pembatasan saat PSBB. Dari mulai jam kerja hingga operasional pasar tradisional dan minimarket.
“Termasuk melakukan penyempurnaan dan pelaksanaan program penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial,” katanya.
Tidak hanya itu, ketahanan pangan juga menjadi perhatian serius Pemkab Cianjur, yaitu dengan melakukan pembelian gabah petani.
“Pemkab juga harus mempromosikan program solidaritas satu rumah membantu satu rumah lainnya,” tutur Asep.(Herry Febriyanto)