DAU Cianjur Ditunda, Plt Bupati Bilang Begini, Ketua DPRD Sebut Harus Sigap

DAU Cianjur Ditunda, Plt Bupati Bilang Begini, Ketua DPRD Sebut Harus Sigap
Plt.Bupati Cianjur Herman Suherman yang mulai Sabtu (26/9/2020) menjalani cuti karena maju mencalonkan di Pilkada 2020 dan posisinya diisi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurachim. (ayi sopandi/cianjurekspres)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penyaluran Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 tertanggal 29 April 2020 tentang penundaan penyusunan DAU dan DBH terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020. Total ada 380 daerah yang terkena penundaan tersebut.
Bahkan dalam poin pertama Kepmenkeu tersebut dijelaskan, pengenaan sanksi penundaan penyaluran DAU dan DBH bagi pemda yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.
Baca Juga: Lewat Medsos, Politisi Hanura Surati Plt Bupati Cianjur Pertanyakan Hal Ini!
Khusus di Jawa Barat, ada 19 kabupaten kota yang terkena penundaan DAU dan DBH termasuk didalamnya Cianjur. Penundaan DAU dan DBH di poin ketiga Kepmenkeu tersebut sesuai dalam diktum pertama sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan atau DBH setiap triwulan mulai bulan Mei 2020 dan atau mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
“DAU ini ada perintah dari Pak Mendagri dan Ibu Menteri Keuangan, bahwa DAU ini akan dipotong 50 persen dan yang 50 persen itu silahkan dipakai lagi OPD,” kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat dimintai tanggapan terkait penundaan DAU dan DBH, di Pendopo Bupati, Jumat (1/5/2020).
Menurutnya, yang 50 persen lagi tidak boleh dipakai kecuali nanti kalau kemudian hari ada petunjuk dari Menteri Keuangan bisa dipakai lagi. “Ini uang cadangan mudah-mudahan Covid-19 selesai uang itu bisa dikembalikan lagi,” jelas Herman.
Ditegaskan Herman, jika Pemda dibiarkan 100 persen silahkan APBD digunakan berarti OPD akan belanja dan proyek jalan terus. “Nanti kalau ada kejadian uang dari mana, habiskan, makanya sebelum terjadi itu di Cut (baca: Potong) dulu, silahkan kamu pakai 50 persen, 50 persen jangan dulu. Nanti kalau kejadian ada apa-apa, nanti mungkin ada surat dari menteri silahkan pakai dana ini. Kami sudah melakukan pelaporan, bahwa kita mengikuti program 50 persen,” katanya.

0 Komentar