Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial di 18 kecamatan mulai Rabu (6/5/2020). Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Korona (Covid-19).
Sebanyak 16 kecamatan berada di wilayah Utara yakni, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Karangtengah, Pacet, Ciranjang, Cilaku, Cugenang, Haurwangi, Sukaresmi, Cikalongkulon, Sukaluyu, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber, Bojongpicung dan Mande. Sedangkan dua kecamatan lainnya berada di wilayah Cianjur Selatan, yakni Cidaun dan Agrabinta.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan, ada lima kriteria kecamatan yang dilaksanakan PSBB Parsial. Yaitu, paling banyak Orang Dalam Pemantauan (ODP), kecamatan yang terdapat kasus positif Covid-19, padat penduduk, berbatasan dengan kabupaten yang zona merah hingga paling banyak pemudiknya.
“Pelaksanaannya sesuai anjuran Gubernur Jawa Barat, insyaAllah akan dilaksanakan pada hari Rabu (6/5/2020) selama 14 hari,” ujar Herman kepada wartawan usai rapat bersama Forkopimda di Pendopo Bupati Cianjur, Jumat (1/5/2020) malam.
Baca Juga: Jika PSBB Diberlakukan, Herman Bilang Begini Soal Dapur Umum dan Anggarannya
Meski surat persetujuan dari Menteri Kesehatan belum turun, Herman mengatakan mulai Sabtu (2/5/2020) akan dilakukan sosialisasi sampai dengan Selasa (5/5/2020).
“Mekanismenya (PSBB) sama persis dengan Bandung raya dan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi),” katanya.
Lebih lanjut Herman mengatakan, sejak jauh hari pihaknya sudah melakukan berbagai langkah-langkah seperti PSBB. Diantaranya, penyekatan di wilayah perbatasan, penyemprotan disinfektan, penyaluran sembako dan penyekatan jalan protokol.
“Dibandingkan daerah lain, grafiknya (Covid-19) sangat tipis, karena kita sudah melakukan berbagai langkah-langkah sejak awal. Intinya ini merupakan PSBB Provinsi, kami hanya melaksanakan tugas dari provinsi, kita menunggu Pergub (Peraturan Gubernur),” pungkasnya.(Herry Febriyanto)