Dikatakannya, jika kegiatan tersebut ada keuntungan besar yang diraih. Artinya sangat mungkin terjadi penyelewengan anggaran, hingga saat ini rinciannya anggaran yang digunakan belum diketahui. Padahal anggaran itu wajib transparan dalam penggunaannya.
“Makanya di daerah lain, anggaran itu dipampang dalam website pemkabnya,” paparnya.
Dia mengatakan, berdasarkan diktum keenam Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 sudah mengatur bahwa yang mengawasi realsiasi anggaran itu adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) secara berjenjang.
“Selain itu BPKP akan melakukan audit khusus atas penggunaan anggaran tersebut, sesuai dengan SE Kepala BPKP Nomor S-336/K/2020 tentang Pengawalan Akuntabilitas Keuangan Dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Tim Advokasi Rakyat (TAR) Anditar mengatakan, kegiatan pembagian nasi kotak yang dilakukan Pemkab Cianjur ini harus benar-benar transparan. “Setidaknya kalau pakai APBD, ya Logo Cianjur Sugihmuktinya yang dibesarkan. Saya harap, jangan memanfaatkan Situasi di pandemi Covid-19 ini untuk kepentingan politik pribadi. Masyarakat hari ini sudah sangat cerdas dalam menilai suatu perkara,” kata Anditar.
Menurutnya, kalau memang kegiatan tersebut mengatasnamakan Forkopimda, maka semua fotonya harus ada jangan hanya foto pribadi yang dipasang. “Kalau menggunakan anggaran pribadi tidak masalah, kalau berbicara APBD gimana?,” ujarnya.
Sedikit menyinggung hidangan nasi kotak yang disiapkan pemkab. Jika per satu kotak nasinya diberikan harga Rp20 ribu dikalikan 1.000 per kecamatan sudah berapa?. “Keuntungan itu pasti ada, karena hukum jual beli tidak mungkin si pengada merugi,” katanya.
Andi mengaku bingung karena dari pos anggaran yang ada tidak tercantum pengadaan anggaran untuk pengadaan nasi kotak.
“Saya masih bingung, darimana anggaran pengadaan nasi kotak tersebut. Apakah berdasarkan rereongan (urunan) dari Forkopimda? Atau dari mana? Saya harap dinas terkait dalam hal ini inspektorat segera melakukan pengawasan,” tandasnya. (Yis/red/*)