Padahal, kata dia, penambahan saldo pada KPM senilai Rp50.000 yang semula Rp150.000 dan saat ini Rp200.000 sebagai upaya demi mendorong daya beli masyarakat di tengah ancaman penyebaran virus korona dan perlambatan ekonomi dunia. Selain itu, agar warga yang kurang mampu bisa mendapatkan gizi tambahan sebagai ketahanan tubuh, pencegahan stunting, dan lainnya.
Di samping itu, lanjut dia menjelaskan, soal label karung beras bahwa kemasan harus memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus. Hal tersebut berdasarkan Kementerian Perdagangan mengubah beberapa ketentuan tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018.
Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 21 Februari 2019. Aturan perubahan pencantuman label kemasan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018.
“Bulan-bulan kemarin ramai bahwa para suplayer beras harus menyantumkan label pada karung beras. Sekarang masih ada yang tidak berlabel, tapi dibiarkan. Ada apa?” kata dia.
Yana sangat menyayangkan, dalam keadaan kondisi genting atau darurat akibat poenyebaran virus korona (covid-19), masih ada saja oknum yang ingin memanfaatkan keuntungan dari pendertaan rakyat kecil. “Kami meminta aparat penegak hukum (APH) benar-benar menindak tegas pelaku kejahatan pada program sembako ini,” tandasnya.(yis/red/*)