Cianjurekspres.net – Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan mengatur moda transportasi dengan Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020, termasuk penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi.
Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 (Coronavirus Disease) di Jabar, Daud Achmad menyebut, penggunaan kendaraan pribadi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
“Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucap Daud melalui video conference, Senin (13/4/2020).
Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.
Selain Pergub, pada hari yang sama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 15 April-28 April 2020. Sementara diktum keempat menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(Nida Khairiyyah/**)