PSBB ini minimal meliputi : peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaandan atau kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Dengan tetap mempertimbangkan,kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, ibadah penduduk dan pemenuhunan dasar kebutuhan pokok penduduk.
Ada persepsi , bahwa Presiden Joko widodo untuk menangani Covid-19 akan menerapkan Darurat Sipil. Persepsi tersebut tentu saja tidak betul karena latar belakang penyebabnya berberbeda. Perpu No.23 tahun 1959 tentang pencabutan Undang-undang No.74 tahun 1957( LN.1960 tahun 1957 ) dan Penetapan keadaan Bahaya. Dalam PERPU ini, Presiden sebagai Panglima tertinggi angkatan perang dapat menyatakan Negara dalam keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang, apabila: Negara terancam pemberontakan, kerusuhan dan bencana alam,timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan terjadi perkosaan, kehidupan Negara dalam keadaan bahaya atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membayakan hidup Negara).
Jadi penyebabnya berbeda kecuali ada gerakan politis yang memanfaatkan bencana covid-19 menjadi gerakan untuk melengserkan presiden.
Oleh : Dr. Agus Surachman, S.H., Sp.1
Dosen Pascasarjana Universitas Djuanda Bogor