BARU-baru ini, Presiden Jokowi telah menandatangani PP No.21 tahun 2020 tentang Pemisahan Sosial Berskala Besar (PSBB ), beberapa yang mungkin publik perlu diberikan informasi mengenai dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan pemerintah tersebut.
Pertama, penyebaran COVID-19 baik jumlah kasus dan atau kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas Negara dan berdampak pada aspek, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Kedua, COVID-19 penyebarannya telah mengakibatkan keadaan tertentu untuk itu perlu diambil langkah untuk menanggulanginya.
Kriteria, apa yang dimaksud dengan “wabah” dalam hitungan kwantitas sama sekali tidak kita temukan dalam PP ini. Juga dalam Undang-undang lainnya.
Seperti UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dalam pasal 1 disebutkan: “wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan mala petaka“ hitungan kuantitatif nya diserahkan kepada pemegang otoritas kesehatan dan pemerintah baik ditingkat daerah maupun pusat. Sedangkan untuk menetapkan Kedaruratan Kesehatan dtetapkan oleh pemerintah pusat begitupun pencabutannya dilakukan oleh pemerintah pusat.
Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dalam pasal 49, kita temukan istilah, Karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pada prinsipnya baik karantina –karantina tersebut maupun PSBB bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran penyakit menular yang membahayakan kehidupan mereka. Pada saat karantina dilakukan semua kebutuhan dasar warga serta hewan yang ada dalam karantina tersebut oleh pemerintah baik pusat maupun daerah secara koordinasi.
Dalam penanganan covid-19 Pasal 2 ayat (2) PP No.21 Th.2020 disebutkan, “ dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk provinsi atau kabupaten/kota tertentu. “ Berarti baik Gubernur, walikota /bupati bisa dapat memberlakukan PSBB asalkan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan.
Mengenai kriteria untuk dapat diberlakukannya PSBB , telah diatur dalam psl 3 PP No.21 tahun 2020, yaitu: Jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidomologis dengan kejadian serupa di wilayah atau Negara lain.