Cianjurekspres.net – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur, KH Abdul Rauf mengimbau masyarakat khususnya umat muslim untuk tidak khawatir dan gusar salat tarawih di rumah akan mengurangi pahala.
Hal tersebut diutarakan Abdul Rauf menanggapi surat edaran No 6 tahun 2020, terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi Wabah Corona (Covid-19) yang diterbitkan Kementerian Agama. Dimana salah satu poinnya, mengimbau untuk salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
“Ini kan imbauan MUI Pusat juga, bahwa kita harus menghindari tempat berkumpul atau physical distancing yang membuat menularnya wabah itu sendiri. Kalau surat edaran tembus ke pemerintah daerah nantinya ya kita harus patuhi,” katanya saat dikonfirmasi cianjurekspres.net, Selasa (7/4/2020).
Pada dasarnya, Abdul Rauf menerangkan, dalam hukum Islam ada yang dinamakan rukhsah yaitu keringanan bagi manusia dalam melakukan ketentuan Allah SWT pada keadaan tertentu karena ada kesulitan, seperti pandemi Covid-19.
“Secara hukum Islam, Allah juga memberikan keringanan ketika dihadapkan situasi seperti ini. Bahasanya rukhsah. Jadi inilah yang merupakan pertimbangan dari MUI,” tuturnya.
Namun Abdul menekankan, pelarangan atau pembatasan beribadah di masjid tersebut merupakan wewenang pemerintah. Ia memastikan, sepuluh hari menjelang ramadhan, akan ada keputusan yang adil terkait ibadah di bulan Ramadan ini di Kabupaten Cianjur.
“Ya kembali lagi ke pemerintah. Yang sifatnya melarang adalah pemerintah. Kami hanya mengeluarkan fatwa. Namun insyaAllah kami pastikan sepuluh hari menjelang Ramadan sudah ditentukan apakah tetap ada shalat tarawih di masjid Cianjur atau tidak,” jelasnya.
Diakuinya, pihaknya akan membahas bersama unsur pemerintah daerah agar keputusan yang diambil pada akhirnya akan diterima masyarakat dan semua kebijakan pemerintah dapat dipatuhi hingga keadaan berangsur membaik.(Rida R Azizah/*)