Cianjurekspres.net, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100% untuk pembatalan tiket kereta api, hingga 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran.
“Hal ini untuk mendukung himbauan pemerintah yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19 (Coronavirus Disease),” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).
Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.
“Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya,” ujarnya.
Noxy menambahkan, sesuai arahan pemerintah, agar para penumpang dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api. Karena dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19 ke daerah asal.
Terkait data pembatalan kereta api, lanjut Noxy, mulai tanggal 1 Maret- 5 April 2020 di wilayah PT KAI Daop 2 Bandung sudah ada pembatalan tiket sekitar 36.000 penumpang.
Sedangkan jumlah penumpang di Daop 2 secara total baik untuk KA Lokal maupun KA Jarak Jauh mengalami penurunan hingga 60 persen dibandingkan dengan periode yang sama bulan April tahun lalu.
Berbagai upaya terus dilakukan PT KAI Daop 2 untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19. Setelah sebelumnya membatasi kapasitas penumpang KA Lokal menjadi 75% dari semula 150%, maka mulai 7 April 2020, kapasitasnya dibatasi lagi menjadi hanya 50%.
Menurutnya, hal ini selaras dengan upaya social distancing untuk menjaga jarak antar penumpang dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
“Kapasitas penumpang dalam satu kereta KA Lokal (bukan satu rangkaian KA) normalnya bisa mencapai 159 penumpang, maka mulai 7 April menjadi sekitar 80 penumpang per satu kereta. Tentu hal ini akan membuat jarak antar satu penumpang dengan penumpang lainnya semakin jauh dalam upaya social distancing,” ungkap Noxy.
Adapun teknis pembatasan kapasitas penumpang sudah diatur melalui ticketing system PT KAI. Pada saat pembeliaan tiket, sistem secara otomatis hanya menjual kapasitas tempat duduk sebanyak 50 persen saja.(rls/**)