Anggaran Pilkada Cianjur Bakal Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

0 Komentar

Misalkan Pilkada ditunda hingga Mei 2021, jelas Selly, harus dialokasikan juga untuk anggaran penyelenggarannya.
“Kita juga belum tahu apakah dalam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), semua ditanggung oleh APBN. Kesimpulannya, kita menunggu saja aturan yang berlaku. Kita masih menanti regulasinya dan tindaklanjutnya seperti apa,” tuturnya.
Dilansir dari fin.co.id, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan tiga pilihan penundaan Pilkada serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah Virus Corona (Covid-19) kepada pemerintah. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020.
Pilihan pertama, hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 jika harus menunda tahapan selama 3 bulan. ”Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020,” terang Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta.
Kemudian opsi kedua, Pilkada ditunda selama 6 bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021. ”Pada prinsipnya semua pihak (komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya,” jelasnya.
Hal itu, menurut Pramono, karena masih muncul beberapa pendapat yang berbeda dari beberapa elemen terkait pengambil kebijakan. ”Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020,” ucapnya.
Kemudian mengenai keputusan soal opsi-opsi yang akan oleh KPU, Pemerintah dan DPR menurut dia akan diputuskan pada pertemuan berikutnya. Pemerintah, DPR dan KPU menurut dia sepakat penundaan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebab revisi undang-undang dengan seituasi saat ini tidak bisa dilaksanakan. ”Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing,” kata Pramono.
Selain itu dalam RDP, seluruh pihak juga menyepakati anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. ”Ya, semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” jelasnya.(Herry Febriyanto/fin)

0 Komentar