Cianjurekspres.net – Status hijau pandemik virus Korona (Covid-19), bukan berarti wilayah Kabupaten Cianjur terbebas dari ancaman. Justru sebagai pencegahannya, pihak DPRD Kabupaten Cianjur mendorongpemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah.
Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Deden Nasihin. Menurutnya, karantina wilayah perlu dilakukan untuk mencegah meningkatnya Orang Dalam Pemantauan (ODP) seiring banyaknya warga Cianjur yang mudik dari luar kota yang masuk dalam zona merah Covid-19.
“Setidaknya pemerintah bisa membatasi akses masuk orang dari wilayah zona merah. Karantina wilayah bertujuan untuk memutus rantai persebaran virus,” tandas Deden, Minggu (29/3/2020).
Baca: Fraksi Sepakat Anggaran Kegiatan DPRD Cianjur Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
Politisi Golkar itu menegaskan perlu kebijakan yang koordinatif dan integratif, sehingga karantina wilayah bisa dilakukan secara serentak. Minimal dengan melakukan screening ketat, seperti pengecekan suhu tubuh dan lainnya.
“Karantina wilayah dimungkinkan untuk dilakukan, sebab setiap wilayah mempunyai kebijakan sendiri. Apalagi kebijakan tersebut diambil untuk melindungi warga Cianjur dari pandemi Corona,” ujar Deden.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bagi pendatang dari zona merah harus menjalani isolasi terlebih dahulu meskipun tidak menunjukan gejala penyakit yang mirip dengan pasien terpapar Covid-19.
Deden pun mendesak Pemkab Cianjur untuk menyiapkan rumah sakit khusus yang menangani pasien Covid-19 dengan kapasitas 1.600 tempat tidur.
“Saya berharap upaya pencegahan itu bisa dilakukan, agar Cianjur tetap menjadi zona
hijau dan masyarakatnya terjaga dari penyebaran Covid-19,” ungkap dia.(bay/*)