“Permendikbud tentang Ujian Sekolah artinya luas, bisa tertulis, portofolio, nilai-nilai rapor akademik, nonakademik, serta portofolio prestasi penghargaan siswa dan lain-lainya,” tuturnya.
Adapun terkait ujian sekolah secara daring, lanjut Totok, adalah opsi yang dilakukan di tengah kondisi darurat virus Corona. Akan tetapi, hanya sekolah yang mampu secara infrastruktur dan SDM saja yang dapat menyelenggarakan dan tidak wajib bagi sekolah yang belum mampu.(fin/hyt)