UN 2020 Dibatalkan, Kemendikbud: Jangan Khawatir Siswa Tetap dapat Ijazah

UN 2020 Dibatalkan, Kemendikbud: Jangan Khawatir Siswa Tetap dapat Ijazah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.(ant)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, pihaknya memberikan opsi kepada setiap sekolah untuk memilih pengganti ujian nasional (UN) Tahun 2020 pasca dibatalkan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Dijelaskannya, opsi pertama yang bisa diambil sekolah adalah tetap melakukan ujian kelulusan secara mandiri, tanpa harus ada tatap muka ataupun mengumpulkan siswa di ruang kelas. Artinya, Ujian kelulusan sekolah bisa dilakukan dengan cara daring atau online.

“Itu opsi yang bisa ditentukan masing-masing sekolah. Artinya, sekolah bisa melakukan ujian sekolah, misalnya melalui online kalau mau atau dengan angka dari lima semester terakhir,” kata Nadiem, Rabu (25/3/2020) dikutip dari fin.co.id.

Baca Juga:Kabar Duka, Ibunda Presiden Jokowi Meninggal DuniaBertambah, Ini Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Indonesia per 25 Maret 2020

Nadiem memastikan, bahwa pemerintah tidak memaksa sekolah untuk menuntasan seluruh capaian kurikulum, dengan mempertimbangkan efek dari Covid-19 yang berimbas pada sistem belajar-mengajar dalam beberapa pekan mendatang.

“Kami tidak memaksa ujian sekolah harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai semester terakhir yang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Terlebih lagi, kata Nadiem, pihaknya sangat menyadari bahwa sistem belajar dari rumah yang dijalankan saat ini belum optimal.

“Dengan kondisi sekarang ini, setiap sekolah diberi keleluasaan untuk tidak memenuhi standar ukuran kurikulum hingga semester terakhir,” imbuhnya.

Kendati semua itu, Kemendikbud meminta kepada siswa yang saat ini berada IX SMP sederajat dan XII SMA/K sederajat untuk tidak khawatir, dengan dibatalkannya penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2020.

Pasalnya, kemendikbud memastikan bahwa setiap siswa yang gagal mengikuti UN akan tetap mendapatkan ijazah, hanya saja nantinya di dalamnya tidak ada nilai UN.

“Jadi siswa tetap menerima ijazah, hanya saja enggak ada nilai UN-nya. Di ijazah tidak ada lagi nilai UN,” kata Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud, Totok Suprayitno.

Baca Juga:Tingkatkan Keamanan, Satgas TMMD Cianjur Bangun Pos KamlingJalani Isolasi Mandiri, Begini Kondisi Empat Pengurus HIPMI Cianjur

Totok menambahkan, nantinya nilai yang ada tertulis di ijazah hanya nilai kelulusan yang ditentukan oleh sekolah. “Ijazah berdasarkan nilai kelulusan yang ditentukan sekolah,” ujarnya.

Totok menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah diserahkan sepenuhnya ke sekolah. Sehingga bebas dan beragam bentuk penilaiannya.

0 Komentar