Cianjurekspres.net, Larangan penarikan kendaaan bemotor oleh debt collector ada di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Stimulus No. 11/POJK.03/2020.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan menyebut, saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
“Untuk nilai leasing senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam POJK. Sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector,” tegas Triana kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
BACA: Pahami Maksud Kelonggaran Cicilan Kredit 1 Tahun
Namun, lanjut Triana, hal ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19. Ia pun meminta agar debitur menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, perihal penjadwalan kembali angsuran.
“Kalau masih ada debt collector yang berusaha melakukan penarikan kendaraan bermotor, debitur bisa mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka,” tuturnya.
Sekarang ini, lanjut Triana, debt collector telah diminta untuk dihentikan sementara dalam menarik kendaraan. Namun demikian, ia mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam.
Ia menegaskan, debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Jika diam atau pun menghindar, tetap ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin, lanjutnya, masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector.
“Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun kami juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini,” ucapnya.
Informasi yang diterima, saat ini OJK sedang menginvestigasi adanya debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.
“Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing. Jadi harus cermat dan hati-hati,” tuturnya.