Herman mengatakan, terkecuali bagi kantor yang sifatnya untuk pelayanan umum seperti Dinas Kependudukan dan catatan sipil, Rumah Sakit, dan Perumdam. Adapun mereka yang dirumahkan tetap tidak boleh ke mana-mana melainkan harus ada di wilayah Cianjur.
“Bagi mereka eselon tiga ke atas tetap ngantor. Hal ini diberlakukan hingga 28 Maret, atau kurang lebih selama dua minggu ke depan,” ujarnya.
Meski dirumahkan, mereka para kasi atau ASN eselon 4 tersebut tetap melaksanakan pekerjaannya. Karena menurutnya, hal tersebut akan dilakukan pemantauan secara khusus dari Pemkab Cianjur. “Kalau nanti pemerintah membutuhkan mereka, (kasi-staf) maka harus datang,” pungkasnya.(*)