Cianjurekspres.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Eselon IV kebawah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, mulai Kamis (19/3/2020) besok sampai 31 Maret 2020 menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (Work for Home).
Kebijakan ini dikeluarkan Plt Bupati Cianjur Herman Suherman dalam surat edarannya Nomor:848/2.105/BKPPD menindaklanjuti surat serupa dari Menpan RB dan Mendagri tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah dan daerah.
“Kerja dari rumah (Home for Work) berlaku bagi ASN eselon IV ke bawah, setingkat kasubag, kasubid, kasi sampai pelaksana,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib saat dihubungi cianjurekspres.net, Rabu (18/3/2020).
Sedangkan bagi eselon II dan III, yakni para Kepala Dinas/Badan, sekretaris Dinas/Badan serta Kepala Bidang tetap bekerja seperti biasa.
“Ini berlaku untuk semua perangkat daerah. Bagi yang berkaitan dengan dengan pelayanan, pimpinannya mengatur kembali agar tidak kosong, tapi secara bergiliran. Seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Disdukcapil, Disnakertrans, Damkar, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup,” papar Budi.
Dirinya menjelaskan, Plt Bupati Cianjur membuat surat edaran tersebut pada prinsipnya, pertama untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri dan Menpan RB. Kedua, Pemkab Cianjur patuh terhadap apa yang menjadi komitmen pemerintah pusat dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit Covid-19.
“Jangan sampai pemerintah dianggap tidak sinkron dengan kebijakan pusat,” tutur Budi.
Budi pun mengingatkan, meski dirumah para ASN tetap bekerja melaksanakan tugas dan sewaktu-waktu jika diperlukan mereka harus siap.
“Tadi pagi sudah kita jelaskan, para ASN dirumah tetap dipantau dan wajib share lock (membagikan lokasi-red) posisi mereka, pagi, siang dan sore. Jangan sampai mereka main atau wisata, tidak boleh itu,” tegasnya.
Diungkapkan Budi, pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan main atau wisata. “Tentunya nanti ada teguran, malah tunjangan pegawai kita tahan atau perhitungkan. Pada intinya (ASN) harus taat,” pungkasnya.(*)