Cianjurekspres.net – Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan kebijakan tegas dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Cianjur.
Sejumlah kebijakan diambil dari hasil rapat dan surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Nomor 400/27/HUKHAM.
Beberapa poin hasil rapat dengan Pemprov diantaranya mengambil kebijakan meliburkan sekolah, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,SMK dan semua Perguruan Tinggi dan aktivitas perkuliahan lainnya selama 14 hari, atau mulai Senin 16 Maret sampai dengan tanggal 28 Maret 2020.
Baca Juga:Bukan Libur, Emil: Mulai Besok Siswa Belajar Dirumah Pakai Kurikulum Soal Covid-19Budi Karya Sumadi Positif Corona, Ini Sosok yang Ditunjuk Sebagai Plt Menhub
Herman meminta sekolah mengganti metoda yang selama ini dilakukan melalui tatap muka di kelas, dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring atau online bagi peserta didik dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal serupa.
“Termasuk perkuliahan, PAUD/TK, SD,SMP, SMA semuanya diliburkan dua minggu dulu. Silakan gunakan media sosial sebagai sarana belajar sementara, manfaatkan waktu libur sementara ini,” ujarnya kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Minggu (15/3/2020).(*)