Cianjurekspres.net – Ketua Karang Taruna Cianjur terpilih hasil Temu Karya Luar Biasa (TKLB) di Sukanagara, Cece Saepulah menggugat Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Dia terpaksa menempuh meja hijau karena sudah setahun sejak terpilih dirinya belum juga mendapat surat keputusan (SK) dari bupati.
Cece mengaku selama setahun sudah menempuh berbagai macam cara mulai dari pribadi sampai dengan rekonsiliasi karena di tengah perjalanan muncul pebentukan karang taruna. Cece memilih kantor hukum H OK Joesli SH MH dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan dengan nomor perkara Reg No 5/Pdt. G/2020/PN. Cjr.
Cece mengatakan, organisasi terganggu terutama yang berada di kecamatan dengan adanya karang taruna baru padahal ia sudah terpilih dan ada rekomendasi dari provinsi maupun dari pusat.
“Akhirnya saya menempuh meja hijau untuk menuntut hak saya. Saya sudah berusaha baik secara pribadi maupun rekonsiliasi namun tetap tak ada hasil, terpilih 2019 sekarang sudah 2020, hampir setahun,” ujar Cece didampingi Kuasa Hukum H OK Joesli, Kamis (5/3/2020).
H Ok Joesli selaku Kuasa Hukum Cece mengatakan, gugatan yang dilayangkan menuntut Plt Bupati Cianjur agar menerbitkan surat keputusan kepada ketua karang taruna terpilih secara demokrasi.
“Kami telah bertindak secara persuasif dengan mengadakan rapat bersama Dinsos Cianjur, Kabag Hukum Pemda Cianjur, bahkan dengan Plt Bupati Cianjur, akan tetapi belum ada kepastian hukum dari pihak terkait,” ujar pengacara yang akrab disapa Pa Oka ini.
Oka mengatakan, akhirnya pihaknya memutuskan untuk menggugat tiga pihak Plt Bupati Cianjur, Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna, dan Ketua Karang Taruna tandingan.
Oka berharap karang taruna tak dijadikan alasan politik untuk menentukan arah politik penguasa akan tetapi karang taruna harus dijadikan wadah organisasi pemuda yang bergerak pada kegiatan sosial, keagamaan, dan kesejahteraan lainnya untuk mewujudkan sinergitas terhadap pemerintah Kabupaten Cianjur.(*)