BANDUNG – Plh. Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mendukung aturan peningkatan manfaat dua program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) di Badan Penyelenggara Jamsostek (BPJamsostek).
Adapun kenaikan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Peraturan ini (PP No. 82 Tahun 2019) memberikan kemudahan dan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja, sehingga diharapkan mereka merasa nyaman dan tenang saat bekerja,” ucap Kang Uu saat menghadiri acara Sosialisasi PP Nomor 82 Tahun 2019 BPJamsostek di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (25/2/2020).
Uu menilai, pekerja yang memiliki rasa aman, nyaman, dan tenang serta ada rasa bahagia saat bekerja akan memberikan dampak positif yakni peningkatan produktivitas pekerjaan.
“Kalau produktivitas pekerjaan meningkat, kami yakin efek dominonya kepada hasil pekerjaan di mana perusahaan juga akan meningkat hasil produksinya,” tambah Uu.
Selain itu, dirinya pun berharap agar peserta atau penerima manfaat BPJamsostek di Jabar semakin bertambah. Hal itu, lanjut Kang Uu, sekaligus menciptakan kemudahan jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Semakin tenang karyawan dan karyawati bekerja karena ada jaminan jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Untuk itu, Uu pun mendorong BPJamsostek untuk terus menyosialisasikan manfaat PP Nomor 82 Tahun 2019 maupun pelayanan BPJamsostek (sebelumnya bernama BPJS Ketenagakerjaan) itu sendiri.
“Karena tidak semua masyarakat yang bekerja, terutama di informal, KUKM, paham tentang hal ini (jamsostek). Termasuk juga kami (Pemprov Jabar) ada program OPOP (One Pesantren One Product) di pesantren, harus paham soal itu,” ucap UU.(nik)