BANDUNG – Peningkatan iuran BPJamsostek Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ditargekan kepesertaan hingga 4,5 juta orang di 2020.
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krisha Syarif menyebut, dari sisi iuran, pihaknya berharap bisa menghimpun dana hingga Rp13 triliun. Sosialisasi telah dilakukan diberbagai daerah di Indonesia.
“Tahun ini kami tengah gencar melakukan sosialisasi di 11 kota besar di Indonesia, untuk di Jabar kami mengundang 500 peserta untuk diberikan sosialisasi,” ujar Krisha kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).
Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK yaitu untuk angkutan darat dari Rp. 1 juta menjadi maksimal Rp. 5 juta, angkutan laut dari Rp. 1,5 juta menjadi Rp. 2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp. 10 juta dari sebelumnya Rp. 2,5 juta.
Manfaat JKK, disebut Krisha, menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
“Karena berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh,” tuturnya.
Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan Rp. 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp. 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
“Dengan begitu, kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1.350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin,” ucapnya.
Pada program JKK pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus.
“Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit,” tutupnya.(nik)