CIANJUR – Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur mengatakan langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang memperbolehkan 50 persen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar gaji honorer, sesuai dengan usulan yang disampaikan pihaknya saat kunjungan kerja ke Komisi II DPR RI, Selasa (11/2/2020).
“Kami kemarin meminta Komisi II DPR RI segera membuat aturan untuk mensejahterakan guru honorer di daerah. Yaitu 50 persen Dana BOS untuk gaji tenaga guru honorer di daerah,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni kepada cianjurekspres.net, Rabu (12/2/2020).
Isnaeni mengaku sangat bahagia, aspirasi tersebut didengar oleh Menteri Pendidikan. Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur diterima langsung Anggota Komisi II DPR RI Tjetjep Mochtar Soleh.
“Intinya, kami di DPRD Cianjur melalui Komisi A tidak henti-hentinya memperjuangkan guru honorer di daerah,” tandasnya.
Dilansir dari fin.co.id, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim memperbolehkan separuh atau 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
“Mulai tahun ini, ada kewenangan khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS,” ujar Nadiem.
Sebelumnya, dana BOS hanya boleh digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen (untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer.
Menurut Nadiem, dengan gaji guru honorer yang minim tersebut, maka tidak akan terjadi peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam hal itu, kepala sekolah yang lebih tahu kondisi sekolahnya dan mana prioritas penggunaan dana BOS tersebut.
“Kepala sekolah boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para guru honorernya, karena hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya,” katanya.(hyt/fin).