Selain itu, Kemendagri mewanti-wanti agar pelayanan publik tetap berjalan. Jangan karena pilkada, kualitas pelayanan berkurang. Kemendagri mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana biasanya meski sedang berlangsung proses Pilkada.
“Proses pemilihan pemimpin daerah setiap 5 tahun sekali. Ini adalah hal biasa rutin dilakukan sebagai negara demokrasi. Peradaban demokrasi Indonesia semakin berkembang lebih baik,” bebernya.
Hal larangan juga disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketua Bawaslu RI Abhan mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi pejabat sebelum pelaksanaan Pilkada 2020. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral selama proses pilkada.
Baca Juga:Sidang Meninggalnya Ipda Erwin, JPU Hadirkan Saksi KorbanMeski Sederhana, Pawai Barongsai Meriahkan Cap Go Meh di Cianjur
“Kami sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah, wali kota dan gubernur. Isinya untuk tidak melakukan mutasi pejabat,” tegas Abhan.
Menurut Abhan, batas akhir pelaksanaan mutasi pejabat di daerah jatuh pada 8 Januari 2020 lalu. Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, dilarang adanya mutasi pejabat. (khf/fin/rh/hyt)