JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia.
Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar mengatakan, edaran tersebut dikeluarkan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
“Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah. Terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi dan lain sebagainya. Karena itu, SE ini betul-betul harus dipedomani oleh Kepala Daerah terutama yang hendak kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020,” tegas Bahtiar di Jakarta, Selasa (11/2) dilansir dari fin.co.id.
Baca Juga:Sidang Meninggalnya Ipda Erwin, JPU Hadirkan Saksi KorbanMeski Sederhana, Pawai Barongsai Meriahkan Cap Go Meh di Cianjur
Dia mengatakan, SE dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran oleh kepala daerah, pejabat negara maupun pejabat daerah dalam kewenangannya. Terutama bagi petahana yang akan kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Tahun 2020.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka perlu ditegaskan dan dijelaskan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Mendagri telah mengeluarkan SE yang menegaskan penjelasan untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020. Mulai dukungan Pemda, penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sampai dukungan PNS pada Sekretariat KPU maupun Bawaslu,” paparnya.
Adapun objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan pergantian (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan, Red) pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (pasal 71 ayat (2)).
Sementara itu, dalam pasal 71 ayat (3) disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika dilakukan pengisian jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya. “Pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri,” imbuhnya.