Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI-P yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Keimas.
Tersangka penerima suap, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) WSE dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, ATF. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan SAE, swasta.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.(gw/fin/hyt)