JAKARTA – Setelah menahan lima tersangka, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang. Di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad meminta penyidik tidak tebang pilih dalam melakukan upaya penegakan hukum. Artinya semua kediaman tersangka harus digeledah. Termasuk sejumlah aset juga disita sebagai langkah antisipasi pengembalian keuangan negara.
Dia menjelaskan penggeledahan dan penyitaan adalah bagian pengumpulan alat bukti untuk proses hukum selanjutnya. Agar diperoleh barang bukti yang meyakinkan, perlu dilakukan penyitaan agar relevan dengan kasus yang ditangani. “Tertundanya penyitaan akan menyebabkan penghilangan barang bukti,” kata Suparji kepada FIN di Jakarta, Kamis (16/1).
Selain itu, dia juga meminta Kejaksaan Agung transparan terkait apa-apa saja barang yang disita. “Supaya ada kejelasan dalam proses hukum,” imbuhnya.
Dengan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka, akan ada penambahan jumlah tersangka. Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini. “Kemungkinan ada tersangka baru. Karena ini perkara besar dan berlangsung lama. Sehingga diduga melibatkan banyak orang,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hary Setiyono mengatakan pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui persoalan ini terus berjalan.
Penyidik, kata Hary, menjadwalkan tujuh orang saksi untuk diperiksa. Namun saksi yang hadir hanya empat orang. Yakni Guntur Surya Saputra selaku Direktur PT Pinnecle Investment, Direktur PT Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro selaku, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Jiwasraya (persero) Chandra Triana dan Dicky Kurniawan selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Jiwasraya (persero).
Sedangkan yang mangkir adalah Direktur PT Milenium Capital Management Fahyudi Djaniatmadja, Direktur PT Jasa Capital Asset Management Rudolfus Pribadi Agung Sujagad dan Adi Pratomo Aryanto selaku Kepala seksi Transaksi pada Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Jiwasraya (Persero).
“Dari tujuh saksi, empat orang hadir menjalani pemeriksaan,” jelas Hary di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1). Menurutnya, proses penggeledahan dan penyitaan aset milik para tersangka masih terus dilakukan tim penyidik.