Namun untuk ancaman sanksi tersebut ia yakin akan sesuai dengan UU yang berlaku dan berharap anak-anak bangsa yang berasal dari keluarga tidak mampu, tidak akan dipersulit hak pendidikannya.
“Kita kan sesuai dengan ketentuan dari pusat. Saya belum tahu lebih lanjut terkait sanksi tersebut. Kalau untuk sistem zonasi ini Disdik sangat menyambut baik, namun saya kira ancaman yang tadi itu nanti akan sesuai dengan hukum yang berlaku kok. Saya berharap supaya tidak ada yang berani memalsukan dokumen, kalau tidak mampu pasti ada kemudahan untuk dapat hak pendidikannya,” tuturnya.
Sebagai informasi, bila ada yang memalsukan syarat agar bisa masuk sekolah yang diinginkan, Nadiem menyatakan akan menyerahkan sesuai UU yang berlaku. Ancaman itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 39:
Pemalsuan terhadap:
a. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan Pasal 18; dan
c. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.(rid/hyt)