JAKARTA – Desa Cigentur Kecamatan Tanjung Kerta Sumedang Provinsi Jawa Barat dicanangkan sebagai sebagai desa bebas narkoba oleh Kementerian Sosial.
“Perlu diingat bahwa Indonesia sebagai negara dengan berbagai kekayaan dan potensi dapat memunculkan adanya pihak yang tidak senang dengan hal tersebut, sehingga Indonesia mengalami serangan masalah sosial yang cukup kritis yaitu napza dan pornografi, karena itu rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza menjadi sangat penting dilakukan,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Pencanangan desa bebas narkoba tersebut merupakan kolaborasi Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (BRSKP Napza) Bambu Apus Jakarta dan Desa Cigentur Kecamatan Tanjung Kerta Sumedang.
Kerja sama yang dilakukan guna memajukan program pemberdayaan masyarakat dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan napza yang menyasar seluruh warga Desa Cigentur dan masyarakat pada umumnya agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan napza.
Pencanangan yang berlangsung pada Senin (30/12) di Sumedang tersebut ditandai dengan penyematan atribut Satgas Anti Napza oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto dan Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, M Nur Sholeh. Dalam acara itu juga dilakukan penandatanganan ikrar bersama Satgas Anti Napza Desa Cigentur yang berjumlah 18 orang.
Kepala BRSKPN Bambu Apus Jakarta, Dani Widarman menyatakan pencanangan desa bebas napza tersebut bertujuan untuk menciptakan komunitas masyarakat yang peduli dan berperan terhadap bahaya napza melalui potensi lokal yang dimiliki.
“Kami akan membimbing, memonitor, dan mendorong Satgas Anti Napza Desa Cigentur untuk siap bekerja secara sukarela dalam segala aktivitas pencegahan dan pemberantasan napza,” katanya.
Dalam menghadapi tantangan “Indonesia Darurat Narkoba”, Kemensos terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan napza dengan melaksanakan kampanye di daerah perbatasan, pesantren, dan lembaga pendidikan.
Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pengguna napza dan keluarga, yang mempunyai anggota keluarga sebagai pengguna napza untuk lapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).(ant/hyt)