TANJUNGPINANG – Kementerian Dalam Negeri menyatakan partai politik semestinya menawarkan kandidat kepala daerah yang berkualitas dalam pilkada sehingga menghasilkan pemimpin yang diharapkan masyarakat.
“Parpol sebagai produsen kepala daerah semestinya menawarkan kandidat yang bagus dalam seluruh aspek sehingga masyarakat dapat memilih yang terbaik dari yang baik. Ini harapan yang seharusnya terpenuhi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis (19/12/2019).
Pilkada serentak 2020, menurut dia, tidak cukup melahirkan pemimpin yang baik, melainkan harus inovatif. Pemimpin daerah ke depan diharapkan mampu melakukan perubahan ke arah perbaikan.
“Di era sekarang ini, pemimpin daerah yang diharapkan bukan hanya baik, melainkan berani melakukan perubahan, yang tentunya berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Potensi Polarisasi Masyarakat di Pilkada 2020
Bachtiar juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi pemilih yang rasional, bukan pemilih emosional. Pemilih harus menentukan pilihannya bukan berdasarkan hubungan darah, pertemanan, apalagi uang, melainkan kemampuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Rekam jejak para kandidat pilkada juga harus diperhatikan sebagai alasan yang mendasar dalam menggunakan hak suara. Pemilih jangan memilih kandidat yang memiliki rekam jejak yang tidak baik.
“Jangan rusak hasil pilkada hanya karena tergoda dengan uang Rp100.000 atau berapa pun itu. Ini untuk masa depan kita semua selama lima tahun mendatang,” tuturnya.
Bachtiar juga mengingatkan proses pilkada harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu secara adil. KPU dan Bawaslu di daerah harus mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya secara adil, tidak berpihak kepada kandidat tertentu.
Independensi penyelenggara pemilu merupakan fondasi untuk menciptakan situasi yang kondusif, dan hasil pilkada yang dapat dipercaya.
“KPU di daerah sebagai EO harus mampu melaksanakan pilkada secara profesional, independen, taat aturan dan kode etik,” katanya.(ant/hyt)