CIANJUR – Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur terus menertibkan villa yang menunggak pajak bumi dan bangunan di wilayah Cianjur Utara. Total tunggakannya pun terbilang besar, mencapai Rp1,6 miliar.
Tunggakan PBB sebesar itu jelas Kepala Bappenda Kabupaten Cianjur, Komarudin, terdapat di kawasan Villa Kota Bunga. Dimana untuk ketetapan tahun 2019 total yang belum membayar pajak ada sebanyak 1.087 pemilik, di antaranya 474 wajib pajak di Desa Batulawang dan 613 wajib pajak masuk Desa Sukanagalih.
“Jumlah nominal keseluruhan yang belum membayar atau tunggakan pajak senilai Rp1.634.000.000,” jelas Komarudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2019).
Ditegaskan Komarudin, pihaknya akan segera membenahi masalah tunggakan pajak tersebut, agar pemilik vila berkomitmen meningkatkan keputuhan terhadap aturan pajak di Kabupaten Cianjur. Pasalnya, pajak sangat penting dalam untuk meningkatkan pembangunan yang nantinya bisa dinikmati masyarakat.
“Kami kesulitan dalam melakukan penagihan pajak, karena banyak pemiliknya tidak ada di tempat atau di luar kota. Biasanya hanya ada penunggu vila saja,” katanya.
Dirinya menilai, kesadaran pemilik vila dalam bayar pajak sangat rendah. Terutama mereka yang tinggal di luar Kabupaten Cianjur sangat sulit untuk membayar.
“Jika mereka masih saja tidak patuh, maka kami akan berkoordinasi dengan dinas atau lembaga terkait untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya,” tandasnya.
“Vila dan perusahaan yang masih menunggak akan dan ada sudah kami pasang stiker, bahkan plang peringatan,” tambah Komarudin.(rls/hyt)