Ini Alasan Forum RW/RT Soal Herman Didaulat Jadi ‘Bapak Pemekaran Cisel’

Pejabat Perumdam Bakal Disanksi, Herman: Berangkat ke Eropa Tidak Seizin Saya
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.(rida r azizah/cianjurekspres.ne)
0 Komentar

Tetapi, tegas Asep, jika untuk memberikan penghargaan sebagai ‘Bapak Pemekaran’ ini sesuatu yang tidak lazim. Khususnya bagi orang yang bergerak di pemekaran sesuatu yang sangat lucu.
“Artinya, dimana pun orang yang mendapatkan penghargaan ketika sudah menunaikan tugasnya dengan baik. Dan pretasi ini belum, baru proses awal, baru melangkah dan eksekutif baru membentuk tim teknis,” tuturnya.
Menurutnya, kaitan dengan pemekaran Cianjur Selatan seharusnya diawali persetujuan bersama antara kepala daerah dengan Ketua DPRD.
“DPRD sudah menunggu, mana eksekutifnya. (kalau-red) alasannya kewenangan ini kenapa mutasi bisa. Kalau punya keinginan serius tandatangani dulu persetujuan kerjasama dan kerjakan persyaratan administrasi. Nanti sudah selesai, diajukan ke provinsi,” tukas Asep.
Hal senada juga diutarakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Cianjur, yang menilai didaulatnya Plt Bupati Cianjur Herman Suherman sebagai ‘Bapak Pemekaran Cianjur Selatan’ oleh Forum RW/RT hanya sebuah pencitraan menjelang Pilkada 2020.
“Jadi kalau sekarang tiba-tiba ada politik identitas, semisal pemberian gelar bapak pemekaran atau lain-lainnya saya pastikan itu hanya pencitraan saja menjelang Pemilukada 2020,” tandas Ketua Fraksi PKB, Dedi Suherli melalui pesan singkat kepada cianjurekspres.net, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya, dari awal urusan pemekaran yang pro aktif hanya masyarakat pengusul dari Cianjur Selatan tergabung dalam paguyuban dan terutama anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan Cianjur Selatan.
“Justru kalau pemerintah, sejak zaman dulu sampai sekarang yang paling malas diajak lari ngurusin pemekaran Cisel,” tegas Dedi.
Dedi menjelaskan, kaitan proses pemekaran Cianjur Selatan dari perjuangan masyarakat Cisel dan tokoh-tokoh serta Anggota DPRD saat ini baru menghasilkan perencanaan dalam RPJMD. Tinggal proses berikutnya harus secara politis disetujui bersama antara Bupati dan DPRD.
Baru kemudian, tambahnya, persetujuan bersama harus dilampiri hasil kajian tim teknis yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Cianjur menyangkut persyaratan administrasi dan kewilayahan.
“Ketika semua sudah selesai, baru nantinya naik ke provinsi dan ada rekomendasi gubernur ke Kemendagri yang kemudian dibahas oleh DPR RI untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas),” tutur Dedi.(hyt)

0 Komentar