JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada penambahan jumlah harta. Namun, dia enggan memerinci detail tambahan tersebut.
Kemarin (Senin, 2/12/2019) Mahfud diterima langsung oleh pimpinan KPK. Dia mengaku kali terakhir melaporkan LHKPN pada 2013.
”Tentu ada penambahan (harta kekayaan), kan sudah enam tahun,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Penyampaian LHKPN wajib bagi penyelenggara negara, termasuk menteri. Namun, berdasar catatan KPK, belum semua menteri baru pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menunaikan kewajiban itu. KPK mengimbau para pembantu presiden mengikuti langkah Mahfud untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
Mahfud mengakui, beberapa menteri agak lambat menyampaikan LHKPN. Menurut dia, kelambatan itu terjadi lantaran banyak menteri yang berlatar belakang swasta. Cukup rumit bagi mereka melaporkan hartanya ke KPK. ”Bukan (menteri) nggak mau (melaporkan hartanya). Memang rumit,” jelasnya.
Menteri yang baru pertama menjabat penyelenggara negara memang harus mengawali pelaporan dari awal. Berbeda dengan menteri yang pernah menjadi penyelenggara negara. ”Seperti saya ini kan sejak 2002 laporan dua tahun sekali. Jadi, pejabat 2 tahun lapor sehingga tinggal nyambung saja,” pungkasnya.(nik/jawapos)