CIANJUR – Galian C milik PT TRIADI di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, yang menjadi lokasi terjadinya longsor dan mengakibatkan seorang pekerja tertimbun diduga tidak berizin.
“Diduga tidak memiliki izin, tapi sudah diserahkan ke Polres Cianjur untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Warungkondang, AKP Gito saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (3/12/2019).
Menurutnya Polsek Warungkondang tengah fokus melakukan pencarian korban yang belum kunjung ditemukan hingga Selasa sore. “Kami bersama BPBD, Basarnas, TNI dan warga sekitar terus melakukan pencarian korban,” kata Gito.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, Budi Nuryanto mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan pemilik dan pengelola galian C untuk menelusuri lebih lanjut kaitan izin dan hal lainnya.
“Kami baru memeriksa sejumlah saksi, untuk pemilik atau pengelola galian C tersebut belum. Kami masih cari mereka, kalau sudah ditemukan atau datang ke Polres langsung kami mintai keterangan, terutama terkait izin,” tukasnya.
Saeful (40) warga Kampung Cimanggu Desa Titisan Kecamatan Cimangkok Kabupaten Sukabumi tertimbun longsor saat bekerja di salah satu galian C di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong, Senin (2/12).(bay/nik)