“Kita harus tahu semuanya dalam ketatanegaraan kita, grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan dari MA, itu jelas sekali dalam UUD kita, jelas sekali,” terang Jokowi.
Dia pun meminta agar komentar mengenai pemberian grasi terhadap Annas tidak perlu diperpanjang.
“Nah, kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan, itu baru dikomentari, silakan dikomentari,” katanya.
Annas diketahui dihukum tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah satu ahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia. Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Pada 25 Oktober 2019 lalu, Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Annas yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 27/G tahun 2019. Atas pemberian grasi tersebut, hukuman Annas dikurangi dari semula tujuh tahun menjadi enam tahun penjara. Maka, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 mendatang dari semula 3 Oktober 2021.(riz/gw/fin/hyt)