JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertanyakan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi terhadap eks Gubernur Riau Annas Maamun. Annas merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Kemenkumham terkait pemberian grasi yang isinya meminta lembaga antirasuah untuk melaksanakan keputusan tersebut. Laode pun memastikan, KPK akan melaksanakan itu.
“Kami sudah mendapat surat dari Kemenkumham bahwa ada grasi untuk meminta KPK melaksanakan keputusan grasi tersebut. Pasti akan dilaksanakan oleh KPK,” ujar Laode dilansir dari fin.co.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Kendati demikian, surat tersebut tak mencantumkan alasan pemberian grasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Annas. Sehingga, Laode mengaku, KPK hingga saat ini belum mengetahui alasan pemberian grasi itu. Ia juga mengaku terkejut atas keputusan tersebut.
Padahal, kata dia, kasus yang menimpa Annas saat ini masih terus ditelusuri oleh KPK. Salah satunya, penyidikan perkara yang menjerat korporasi PT Palma Satu bersama Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.
Penyidikan tersebut dilakukan per awal 2019 dan diumumkan kepada publik pada 29 April 2019 lalu. Hingga kini, penyidikan terhadap dua tersangka dan satu tersangka korporasi tersebut masih dilakukan.
“Terus terang kasus yang dihadapi Pak Annas sebagian masih dalam penyelidikan KPK. Sepertj korporasi yang memanfaatkan itu, (PT) Duta Palma sedang dalam proses. Jadi kami kaget juga,” kata Laode.
Laode menyatakan, apapun pertimbangannya, pemberian grasi merupakan kewenangan Presiden Jokowi. Akan tetapi, ia mengingatkan kepada Annas untuk tetap kooperatif menundaklanjuti kasus yang menjeratnya jika bebas nanti.
“(Grasi) itu di luar kewenangan KPK. Itu kewenangan presiden. Tapi kami berharap kalau beliau (Annas) sudah di luar (bebas) agar kooperatif untuk menindaklanjuti kasus yang berkaitan dengan dirinya,” tutur Laode.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap, pemberian grasi terhadap Annas Maamun tak mempengaruhi proses penyidikan kasus serupa yang tengah dilakukan oleh KPK.