CIANJUR – Wacana pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dinilai tidak terlalu berdampak signifikan. Pasalnya melihat kondisi saat ini masih banyak pembangunan yang melakukan pelanggaran dan persyaratan sesuai aturan pemerintah.
Hal tersebut diutarakan Kasi Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faisal kepada cianjurekspres.net, Jumat (15/11/2019).
“Dengan Amdal pun kenyataannya sekarang masih banyak pembangunan yang melenceng dari aturan. Masih banyak pelanggaran lingkungan hidup, apalagi nanti jika sudah dihapus,” katanya.
Suferi menjelaskan, seharusnya tidak perlu dihapus tetapi disederhanakan saja terkait masalah perizinan jika memang itu yang menjadi kendala para investor untuk menanamkan modal.
Baca Juga: Dewan Cianjur Minta Penghapusan IMB dan Amdal Dipertimbangkan Kembali
Baca Juga: Rencana Pemerintah Hilangkan IMB dan Amdal Keliru
Baca Juga: Permudah Investasi, IMB dan Amdal Bakal Dihapus
“Lebih baik disederhanakan saja waktunya. Dulu kan harus menunggu dulu 150 hari untuk dapat izin, sekarang kan 30 hari sudah bisa diproses. Tapi ya kembali lagi, kita hanya mengikuti petunjuk dari pusat,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mewacanakan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan investasi.(rid/hyt)