CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan praktik money politic (politik uang) menempati urutan pertama pelanggaran yang harus di waspadai pada Pilkada Cianjur 2020.
Bawaslu Jabar mencatat, tiga trend pelanggaran saat Pilkada 2015 adalah money politic, kampanye di luar jadwal dan netralitas ASN. Khusus di Cianjur dengan 33 pelanggaran, di dominasi pelanggaran pidana pemilu (money politic), etik dan administrasi.
“Pernyataan saya ini mengacu pada kondisi Pilkada 2015, jadi penting dilihat sekarang untuk bisa mengukur pilkada 2020 seperti apa,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty kepada cianjurekspres.net melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2019).
Salah satu contoh pidana pemilu, jelas Lolly, oknum camat bagi-bagi uang di Pilkada Cianjur 2015 lalu. Menurutnya Cianjur berpotensi rawan tinggi pelanggaran pada Pilkada 2020, jika mengacu data pelanggaran Pilkada 2015 bersama dengan Indramayu dan Kabupaten Sukabumi.
“Pertanyaannya apakah kejadian di 2015 akan otomatis berulang di Pilkada 2020, jawabannya belum tentu,”terangnya.
Sekarang di Pilkada 2020, Bawaslu memiliki cara kerja yang berbeda berkaca pada Pemilu 2019 lalu dengan melakukan pengawasan melekat di setiap tahapan pemilu. Termasuk melakukan patroli anti money politic.
“Kita punya harapan, mudah-mudahan tidak terulang kejadian di Pilkada 2020. Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang melibatkan langsung masyarakat bisa semakin menguatkan pengawasan”.(hyt)