“Jangan sampai birokrasi dipakai mesin pemenangan, lalu program pemerintah atau dana APBD jangan sampai jadi sumber logistik pemenang bagi calon petahana. Hal itu dilarang oleh undang-undang,” katanya menegaskan.(ant/hyt)
Bawaslu Sebut Cianjur Salah Satu Daerah Rawan Pelanggaran di Pilkada 2020

