10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan sadari oleh ASN.
Nantinya, Menkominfo mengatakan aduan untuk ASN tersebut akan diteruskan kepada kementerian dan lembaga-lembaga terkait.
“Ini tempat pengaduan, untuk kembali mengingatkan seluruh ASN kita bahwa mereka pejabat aparatur sipil negara Indonesia yang konsensus kebangsaannya itu Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Johnny.(ant/hyt)