Permudah Investasi, IMB dan Amdal Bakal Dihapus

Permudah Investasi, IMB dan Amdal Bakal Dihapus
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.
0 Komentar

Namun Sofyan belum menyebutkan apakan penyederhanaan IMB dan Amdal itu akan diatur dalam peraturan menteri atau undang-undang atau aturan hukum lainnya.
“Nggak tahu, nanti kita lihat produknya apa, ya sekarang kita diskusi dulu,” kata Sofyan.
Sebelumnya Sofyan mengatakan penghapusan IMB melalui RDTR memang mungkin untuk dilakukan. Pasalnya dalam perizinan yang ada saat ini, terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam IMB dan RDTR.
Kesamaan serupa juga ditemukan dalam Amdal. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL kian terbuka lebar.
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Abdul Kamarzuki berharap penghapusan IMB dan Amdal kian menyederhanakan perizinan investasi.(ant/hyt)

0 Komentar