CIANJUR – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah mendesak pemerintah daerah untuk lebih perhatian terhadap kesejahteraan guru. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran bagi para guru honorer.
“sesuai Perda pendidikan nomor 7 tahun 2019, saya mendesak Plt Bupati mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) sebagai aturan operasional untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” ujar Lepi usai Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan dihadiri perwakilan guru honorer di Cianjur, Jumat (8/11/2019).
Tak cukup disitu, pria yang akrab disapa Kang Lepi ini, juga mendesak Pemkab Cianjur mengalokasikan anggaran bagi guru honorer di APBD 2020.
“Poin penting saya, kedepan yang paling pokok soal kesejahteraan guru, termasuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana serta peningkatan kapasitas dan kemampuan guru,” katanya.
Sementara itu Ketua Fraksi PKB, Dedi Suherli menegaskan, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman harus menerbitkan peraturan bupati sebagai turunan dari Perda Pendidikan nomor 7 tahun 2019.
“Kita membutuhkan perbup untuk mengatur secara teknis menyangkut perda pendidikan tersebut agar benar-benar aplikatif dan dirasakan manfaatnya untuk dunia pendidikan, khususnya guru. Maka nya saya meminta plt Bupati segera terbitkan perbup,” tandasnya.
Kedepannya, Dedi meminta Pemkab Cianjur memperbesar alokasi anggaran khususnya untuk guru honorer.
“Saya belum melihat ada alokasi anggaran yang signifikan untuk guru honorer. Mungkin karena regulasinya belum dibuat yakni perbup. Kalau sudah ada perbup, segera masukkan di APBD 2020 alokasi anggaran untuk guru honorer yang signifikan. Saya mengusulkan Rp50 miliar,” tuturnya.
Perda Pendidikan Berlaku untuk Semua
Hal senada diutarakan Pengurus Bidang Keorganisasian Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Cianjur, Miad Zaenal Muttaqin. Mewakili para guru madrasah yang jumlah mencapai 10 ribu orang, Zaenal menegaskan kehadiran perda pendidikan nomor 7 tahun 2019 bisa merangkul semua sektor pendidikan, termasuk madrasah.
“Kami ingin perda pendidikan itu berlaku untuk umum dan semua lembaga termasuk guru berhak mendapatkan dana dari Pemkab Cianjur. Karena semua bayar pajak, jadi kalau ada cash back berhak menerima,” katanya.
Zaenal mengaku sampai saat ini belum ada perhatian yang serius dari Pemkab Cianjur untuk madrasah. Alasannya, karena madrasah berada di bawah Kantor Kementerian Agama (Kemenag).