CIANJUR – BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Cianjur menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerjasama Kepesertaan Program JKN-KIS bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Penandatangan PKS ini dilakukan langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Yasmine Ramadhana Harahap dengan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Pendopo Kabupaten Cianjur, Jumat (8/11/2019).
“Upaya memperluas cakupan kepesertaan JKN-KIS dan mewujudkan UHC Kabupaten Cianjur terus menjadi agenda utama kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cianjur khususnya bidang kesehatan” ujar Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.
Diungkapkan Herman, Kabupaten Cianjur telah mendaftarkan 195.576 jiwa penduduknya untuk menjadi peserta program JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI APBD) sebagai bentuk komitmen untuk mencapai UHC di wilayah Kabupaten Cianjur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Yasmine Ramadhana Harahap menegaskan, koordinasi berkesinambungan yang selama ini terjalin dengan Pemkab Cianjur melalui BPJS Kesehatan Kabupaten Cianjur merupakan upaya bersama untuk mewujudkan tujuan mulia program JKN-KIS yang membutuhkan usaha dan kerjasama yang solid dari berbagai pihak yang terkait.
“Kami mengapresiasi langkah konsisten Pemda Kabupaten Cianjur dalam memberikan dukungan secara berkelanjutan terhadap implementasi program JKN-KIS salah satunya melalui integrasi peserta PBI APBD Kabupaten Cianjur, dan kami berharap agar jumlah peserta dapat terus bertambah demi tercapainya UHC Kabupaten Cianjur ” ujar Yasmine.
Lebih lanjut Yasmine menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung tercapainya UHC Kabupaten Cianjur di tahun 2020 tidak hanya bertumpu pada pembiayaan jaminan kesehatan tetapi diharapkan dukungan kebijakan Pemda.
Diantaranya kebijakan yang mendorong kepatuhan sektor Badan Usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lalu, himbauan kepada Peserta JKN-KIS mengenai kewajiban membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya agar tidak terkendala dengan pelayanan.
“Kebijakan untuk para pengusaha agar mengalokasikan dana CSR perusahaan dalam bentuk donasi iuran JKN-KIS untuk penduduk yang belum mendapatkan manfaat jaminan kesehatan, dan kerjasama Pemda untuk sinergitas memperluas kanal pendaftaran melalui Kecamatan dan Desa dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga masyarakat dalam mendapakan pelayanan pendaftaran JKN-KIS,” katanya.