Sementara itu, Berdasarkan pasal 94 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
“PT KAI selaku operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarkan para penumpang kereta api dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yg berlaku,” kata dia.(bay/hyt)