CIANJUR – Pasca insiden terserempetnya sepeda motor oleh Kereta Api Siliwangi di perlintasan Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Rabu (6/11/19). Unsur Muspika Kecamatan Sukaluyu bakal berkoordinasi dengan pihak PT KAI untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.
“Kami akan agendakan untuk bertemu dan Koordinasi dengan pihak stasiun KAI terdekat. Namun, sebelum itu kami akan berbicara dulu dengan Desanya terlebih dahulu,” Camat Sukaluyu, Agus Supiandi.
Dia mengatakan, seharusnya perlintasan di Desa Selajambe tersebut harus ada palang pintu, karena Jalan itu masuk Jalan Kabupaten Cianjur.
“Itu kan jalan Kabupaten kenapa tidak ada palang pintunya, untuk penjagaan pun tidak ada. Kadang perlintasan dijaga anak kecil itu kan sudah berbahaya,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolsek Sukaluyu, AKP Bambang Kristiono, menjelaskan, pihaknya akan meminta PT KAI untuk mengadakan penjagaan perlintasan di Desa Selajambe karena itu jalan khusus perlintasan kereta.
“Kami sebetulnya tidak ada kaitannya untuk menyediakan anggota kami berjaga di perlintasan Desa Selajambe yang tidak ada palang pintunya. Itu tugas dari PT KAI, “kata dia.
Bambang menuturkan, Jalan perlintasan itu ramai lalulintas karena jalan hidup yang dilalui 24 jam kendaraan. “Jalan yang dilintasi Kereta api merupakan jalan hidup yang ramai dilalui kendaraan, jadi kalau tidak ada palang pintu dan penjaga perlintasan itu sangat rawan kecelakaan,”katanya.
Dia menghimbau, agar para pengendara harus berhati-hati saat melintasi perlintasan yang tidak ada palang pintunya khususnya perlintasan di Desa Selajambe.
“Pengendara diminta untuk bersabar dan hati-hati bila melintasi perlintasan kereta api. Bila terdengar klakson kereta diminta untuk berhenti dan menunggu kereta lewat dahulu. Untuk antisipasi adanya kecelakaan diakibatkan perlintasan tidak berpalang pintu,” tuturnya.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop II Bandung, Noxy Citrea, mengatakan, meskipun berstatus jalan kabupaten perlintasan kereta api di Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu masih belum terdaftar atau tidak resmi.
“Belum terdaftar, itu perlintasan tidak resmi,” kata dia.
Dia mengatakan, ada 62 perlintasan tidak resmi di jalur kereta Sukabumi – Cianjur -Ciranjang.
Menurutnya, pemasangan palang pintu hanya dilakukan di perlintasan resmi dan berdasarkan PP 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang berhak memberikan izin pembangunan perlintasan sebidang adalah pemilik prasarana perkeretaapian, yakni pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.