Bawaslu Waspadai Dana Hibah Jadi Instrumen Pemenangan Petahana di Pilkada

Bawaslu Waspadai Dana Hibah Jadi Instrumen Pemenangan Petahana di Pilkada
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan.(ant)
0 Komentar

CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengingatkan petahana yang mencalonkan kembali di Pilkada Serentak 2020 tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai modal politik. Salah satu yang diawasi yakni program bantuan berupa dana hibah atau bantuan sosial (bansos).
“Ini fenomena, juga ada tren kecenderungan program-program di APBD potensial dijadikan sebagai instrumen pemenangan. Ini dugaan analisa kita. Kemasannya bisa dari dana hibah, kalau dulu program bansos,” kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan melalui sambungan telepon kepada cianjurekspres.net, Kamis (7/11/2019).
Kenapa program bansos dan dana hibah?, Dahlan mengatakan, karena desain kebijakan di APBD soal tersebut mutlak diskresi kepala daerah.
“Sementara programnya sendiri, program populis pemberian dana bantuan. Ini yang kami waspadai dan diingatkan juga untuk tidak digunakan kebijakan daerah ini sebagai instrumen pemenangan,” jelasnya.
Dahlan mengaku belum memiliki data secara faktual terkait adanya dugaan petahana memanfaatkan APBD sebagai dana politik dari delapan kabupaten dan kota di Jawa Barat yang menggelar Pilkada Serentak 2020.
“Baru mewaspadai dulu, karena butuh kajian juga untuk melihat dokumen APBD nya. Lalu soal timingnya jangan sampia juga dipakai, ditebar pada saat kampanye tahapan pemenangan. Secara faktual belum ada kajian awal kami, hanya saja ini himbauan karena bagian dari upaya pencegahan Bawaslu,” tegasnya.
Lebih lanjut Dahlan mengatakan, Bawaslu ingin dalam kontestasi Pilkada 2020 harus fair, dimana semua kontestan tidak menggunakan sumber-sumber dana pemerintah.
“Walapun misal ada sebagian calon nanti mungkin punya akses untuk menggunakan, itu juga harus dicegah. Ini bagian dari himbauan Bawaslu dalam kaitan menciptakan iklim kontestasi yang fair,” ucapnya.
Meski tahapan Pilkada 2020 belum dimulai, namun Bawaslu terlebih dahulu mengimbau sebagai upaya pencegahan.
“Kalau sudah berjalan (tahapan-red), tentu kami akan mengawasi juga potensi kebijakan strategis. Jangan sampai didistribusikan saat tahapan kampanye dalam modus pemenangan,” terangnya.
Dahlan memastikan jika ada petahan yang terbukti menggunakan APBD untuk dana politik akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang 8/2015 junto uandnag-undang 10/2016.
“APBD dana publik, semua publik berkontribusi, sangat tidak fair,” pungkasnya.(hyt)

0 Komentar