CIANJUR – Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan mengungkapkan masih maraknya pemberangkatan TKI ke negara timur tengah secara ilegal di Kabupaten Cianjur.
Pihak Astakira Pembaharuan pun mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk melakukan upaya pencegahan.
“Bukan masih ada, tapi masih banyak yang berangkat ilegal,” kata Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, Jumat (1/11/2019).
Digagalkannya pemberangkatan 48 TKI ilegal oleh Bareskrim Mabes Polri yang 13 diantaranya merupakan warga Cianjur. Menurut Ali, membuktikan jika masih banyak TKI yang berangkat secara nonprosedural.
Ditegaskannya, perlu ada upaya dari Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui OPD terkait untuk meminimalisir pemberangkatan TKI secara nonprosedural.
“Salah satunya dengan mempersempit ruang lingkup dan celah bagi oknum calo yang memberangkatkan TKI secara ilegal,” kata Ali.
Dia mengatakan, TKI yang berangkat secara ilegal kerap menjadi alasan dari pihak terkait untuk lepas tanggungjawab jika terjadi permasalahan, baik berupa upah yang tidak dibayar, TKI yang dianiaya, ataupun meninggal dunia.
Padahal, meskipun berangkat secara nonprosedural, mereka tetap warga Cianjur yang harus dilindungi dan dibantu jika ada permasalahan.
“Jangan jadi lepas tangan, sebab mereka berangkat secara nonprosedural pun karena pengawasan yang minim. Saat ini pun kami dapat informasi ada TKI yang meninggal, diharapkan ada peran dari pemerintah daerah agar bisa segera dipulangkan,” kata dia.(bay/hyt)