JAKARTA – Sekitar tiga pekan sejak Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Hukum dan HAM, ia dipanggil Presiden Joko Widodo diperkirakan untuk kembali mengisi posisi itu.
“Saya baru menghadap Bapak Presiden, Bapak Presiden meminta saya membantu dia kembali,” ujar Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Saat ia mengundurkan diri itu, terdapat polemik Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bahkan menimbulkan gelombang demo mahasiswa serta masyarakat sipil.
Bahkan hingga kini masih terdapat desakan agar Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi polemik perdebatan UU KPK.
Atas desakan penerbitan Perppu, Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu mengatakan tidak setuju dan menyarankan pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK menempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau menurut saya pakai mekanisme di MK (Mahkamah Konstitusi) saja, tidak perlu Perppu,” kata Yasonna.
Tugas baru
Meski masih menjadi sorotan, dalam pertemuan dengan Presiden, Yasonna mengaku tidak membicarakan soal penerbitan Perppu KPK.
“Tidak dibicarakan KPK, ada porsi yang lain nanti,” kata putra Nias pertama yang menjadi menteri itu.
Alih-alih soal nasib lembaga antirasuah, menurut pria kelahiran Tapanuli Tengah itu, yang didiskusikan dengan Presiden Jokowi dalam pertemuan menjelang diumumkannya susunan kabinet adalah usulan dua ‘omnibus law’ yang telah disampaikan saat pidato pertama di MPR.
Omnibus law, yakni satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan dapat hingga puluhan.
Dengan omnibus law yang merupakan beleid penggabungan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang sebagai payung hukum baru, pemerintah diharapkan membangun suatu sistem yang dapat menata ulang perundang-undangan di Indonesia.
Dua undang-undang besar yang ingin diselesaikan segera itu adalah Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja serta Undang-Undang Pemberdayaan UMKM.
Undang-undang yang selama ini dinilai menghambat penciptaan lapangan kerja akan langsung direvisi sekaligus. Begitu juga undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM.
Diakuinya untuk menyukseskan program itu, diperlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.